Bengkulu Utara – Pada Kamis (11/06/2026), Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penyelesaian perkara penganiayaan ringan dengan mekanisme Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Perkara tersebut melibatkan dua pelaku, yakni AL dan JF, warga Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, terhadap korban Dedy, warga Arga Makmur. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Restorative Justice menjadi salah satu upaya Polri untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang berkeadilan, memberikan manfaat bagi semua pihak, serta menjaga keharmonisan dan kondusivitas di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.T.R.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan Restorative Justice terpenuhi dan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Proses ini dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi maupun memperpanjang permasalahan yang terjadi,” jelas AKP Alvan Dellano.
Dalam proses tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan ke proses peradilan.
Dengan terselesaikannya perkara melalui mekanisme Restorative Justice, kedua pelaku kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Momen tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi keluarga yang selama ini berharap adanya penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Pihak keluarga maupun kedua pelaku menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolres Bengkulu Utara beserta Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Bengkulu Utara dan Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Melalui penyelesaian secara damai ini, keluarga kami dapat kembali berkumpul. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami agar ke depan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap istri AL.
Melalui penerapan Restorative Justice, Polres Bengkulu Utara terus berkomitmen menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan semangat Bakti, Amanah, Ikhlas, dan Kerja untuk Polisi yang Baik, dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

